Masih ingat kasus miris yang mempermalukan dua sejoli di tangerang? mereka telah dinikahkan. Nasib para pelaku belum jelas hingga akhirnya keputusan hakim telah final.
Komarudin, ketua RT yang menjadi pelaku persekusi di Cikupa Tangerang dijatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dan ia langsung menangis usai mendengar tuntutan hakim.
Persidangan dilakukan di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018), sidang tuntutan itu selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Usai sidang, Komarudin dan 5 terdakwa lainnya langsung digiring ke luar ruangan.
JPU Rahmadi Seno dari Kejari Tigaraksa menyatakan, Komarudin melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.
Dia hanya diam saat dimintai tanggapan soal tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Saat ditanya, mata Komarudin tampak berlinang. Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga menutupi mulut dan hidung menggunakan tangan kanannya.
Total terdakwa dalam perkara persekusi ini adalah 6 orang. Kasus ini terjadi ketika 6 orang tersebut menggerebek kontrakan sejoli yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Tangerang. 6 orang tersebut menelanjangi sejoli tersebut pada 11 November 2017 lalu.
Palku harus dihukum seberat-beratnya karena menghancurkan harga diri seseorang
Sumber: detik.com